Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2026/PN Sby MIFTAKHUR ROKHMAT MOCH HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MIFTAKHUR ROKHMAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MAJID,S.H.,M.Kn.MIFTAKHUR ROKHMAT
Tergugat
NoNama
1MOCH HANAFI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan pengguat dalam perkara ini.
  3. menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa Bolak Banteng Bhineka 4/34, Kecamatan Kenjeran yang berukuran seluas 200 m2 (duratus meter persegi) sebagaimana sertipikat Hak Milik No.215 atas nama Moch Hanafi dengan batas-batas: Sebelah utara berbatasan dengan jalan, sebelah Timur berbatasan dengan hanina, sebelah selatan berbatasan dengan hamid/umroatus Sholilah, sebelah barat berbatasan dengan jalan.
  4. Menyatakan menurut hukum penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama sertipikat Hak milik No.215 atas nama Moch Hanafi tersebut menjadi atas nama Penggugat di Kantor badan Pertanahan Nasional Surabaya II.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkar ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak