| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan;
- Menyatakan bahwa segala akibat hukum atas peralihan hak milik, penguasaan, atau hak-hak turunannya, yang timbul dari Akta Ikatan Jual Beli No. 28 tanggal 18 Agustus 2022 tersebut adalah tidak sah, “batal demi hukum”, dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng guna membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat mentaati isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan terus dipertimbangkan sampai para Tergugat mentaati dan melaksanakan isi putusan
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walapaun ada upaya hukum banding, kasasi mapun perlawanan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|