Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2026/PN Sby Tjandra Oentoro 1.ONNG TONNY BUDINATA
2.NOTARIS / PPAT FEBRYANTI S. LAYARDI, .S.H., S.E., Ak.. M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjandra Oentoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1John Abraham Christiaan, S.H., M.Th.Tjandra Oentoro
Tergugat
NoNama
1ONNG TONNY BUDINATA
2NOTARIS / PPAT FEBRYANTI S. LAYARDI, .S.H., S.E., Ak.. M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan  sah dan berharga  sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan;
  4. Menyatakan bahwa segala akibat hukum atas  peralihan hak milik, penguasaan, atau hak-hak turunannya, yang timbul dari Akta Ikatan Jual Beli No. 28   tanggal 18 Agustus 2022 tersebut adalah tidak sah, “batal demi hukum”, dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng guna membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat mentaati isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan terus dipertimbangkan sampai para Tergugat mentaati dan melaksanakan isi putusan
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walapaun ada upaya hukum banding, kasasi mapun perlawanan;
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak