| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan kan sah dan berharga Sita jaminan ( Coservatoir Beslag ) yang diajukan PENGGUGAT atas kendaraan Truk Tractor Head jenis MB barang Nomor Polisi L 8897 UJ milik PT. Sido Makmur, Merk Scania, tipe YS2PA 4X2, tahun pembuatan 2001, warna biru kombinasi, Nomor Rangka : YS2PA X2ZO1200827. Nomor Mesin :5111982.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan ganti rugi Materiil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT berupa :
- Kerugian materil berupa biaya perbaikan Kontainer ISO TANK SAXU 270481-5 22K2 milik PENGGUGAT sebesar Rp 29.639.235, 14 (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima Empat Belas Sen Rupiah) .
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan ganti rugi Immateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT berupa :
- Kerugian immateril berupa biaya yang timbul akibat tidak berfungsinya atau tidak dapat dioperasikannya Kontainer ISO TANK SAXU 270481-5 22K2 milik PENGGUGAT selama kurang lebih 3 (tiga) bulan atau sama dengan 90 (sembilan puluh) sebesar Rp 135.000.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I untuk meletakkan sita jaminan ( Coservatoir Beslag ) yang diajukan PENGGUGAT atas kendaraan Truk Tractor Head jenis MB barang Nomor Polisi L 8897 UJ Merk Scania, tipe YS2PA 4X2, tahun pembuatan 2001, warna biru kombinasi, Nomor Rangka : YS2PA X2ZO1200827. Nomor Mesin :5111982 kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
|